POLA JABAR – Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem terbaru bernama Coretax.

Sistem ini menggantikan DJP Online untuk berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, salah satu dokumen krusial untuk lapor SPT 2025 adalah Bukti Potong PPh 21 (BPA1).

Dokumen ini adalah bukti resmi bahwa pajak penghasilan kamu sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan ke kas negara.

Hal Baru di Sistem Coretax

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, data penghasilan dan potongan pajak di Coretax kini bersifat prepopulated atau otomatis terisi.

Namun, kamu tetap harus mengecek ulang kesesuaian datanya dengan dokumen BPA1 asli.

Perlu dicatat, bukti potong ini hanya akan muncul jika perusahaan tempatmu bekerja sudah melaporkan SPT PPh 21 mereka melalui Coretax.

Jika belum muncul, segera hubungi bagian HRD atau keuangan perusahaanmu.