POLA JABAR - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor tahunan agar kendaraan tetap terdaftar secara sah dan terhindar dari denda administrasi.
Saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) secara online.
Dikutip dari umsu.ac.id, berikut panduan lengkap cara bayar pajak motor tahunan baik offline maupun online.
1. Cara Bayar Pajak Motor Secara Offline
Bagi yang ingin membayar pajak secara langsung, cukup datang ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili kendaraan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen seperti STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK, dan uang tunai sesuai nominal pajak.
- Datangi loket pendaftaran di kantor SAMSAT dan serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data, menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, dan memberikan slip pembayaran.
- Lakukan pembayaran di kasir SAMSAT, kemudian ambil STNK yang sudah diperpanjang setelah proses selesai.
2. Cara Bayar Pajak Motor Secara Online melalui Aplikasi SIGNAL
Untuk kemudahan, kini pembayaran pajak motor tahunan juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).