POLA JABAR – Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 telah dilaksanakan pada 3–9 November 2025 untuk jenjang SMA/SMK/sederajat.

Setelah mengikuti tes, peserta dapat mengetahui nilai TKA 2025 mereka melalui mekanisme yang telah disediakan Kemendikdasmen.

TKA bertujuan untuk memberikan laporan capaian akademik peserta berdasarkan penilaian terstandar.

Selain itu, TKA menjadi sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan dalam penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pendidikan.

Perlu dicatat, hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid maupun akreditasi sekolah.

Nilai TKA hanya menjadi asesmen tambahan dan dapat dijadikan validator rapor dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sementara penggunaan untuk jalur mandiri diserahkan pada kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Informasi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)

Nilai TKA tercatat dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), bukan di ijazah. Sertifikat minimal memuat:

  • Nomor sertifikat hasil TKA
  • Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal
  • Nama dan nomor pokok satuan pendidikan pelaksana TKA
  • Nama lengkap peserta
  • Tempat dan tanggal lahir peserta
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nilai dan kategori capaian TKA
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat