POLA JABAR – Melaporkan harta berupa kas dan setara kas merupakan kewajiban rutin bagi setiap Wajib Pajak (WP) saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam sistem terbaru, pengisian ini dilakukan lebih mendetail untuk memastikan transparansi aset yang dimiliki, mulai dari uang tunai hingga investasi jangka pendek.
Harta yang masuk kategori ini meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, hingga uang elektronik. Berikut adalah panduan lengkap cara pengisiannya:
Daftar Kode Harta Kas dan Setara Kas
Sebelum mengisi, pastikan Anda memilih kode yang tepat sesuai jenis harta Anda:
- 011: Uang Tunai
- 012: Tabungan
- 013: Giro
- 014: Deposito
- 019: Setara Kas Lainnya
Langkah-Langkah Pengisian di Sistem
Setelah masuk ke tabel "1. Kas dan Setara Kas" dan mengeklik tombol “+”, Anda wajib mengisi 8 kolom utama berikut:
- Kode & Deskripsi: Pilih jenis kas yang sesuai (ada 9 opsi seperti Uang Elektronik, Cek, Wesel, hingga Commercial Paper). Kode akan terisi otomatis.
- Nomor Akun: Isi dengan nomor rekening bank, nomor bilyet deposito, atau nomor dokumen kepemilikan lainnya.
- Atas Nama: Masukkan nama yang tertera resmi pada buku tabungan atau dokumen akun.
- Nama Bank/Institusi: Tuliskan nama lembaga keuangan tempat dana Anda disimpan.
- Lokasi Harta: Pilih negara tempat harta tersebut berada.
- Tahun Perolehan: Isi dengan tahun saat Anda mulai memiliki atau membuka akun harta tersebut.
- Saldo: Masukkan nilai nominal saldo sesuai ketentuan UU PPh. Penting: Jika saldo menggunakan mata uang asing, Anda wajib mengonversinya ke dalam mata uang Rupiah terlebih dahulu.
- Keterangan: Kolom ini hanya diisi jika harta berkaitan dengan program PPS atau Harta Investasi PPS.