POLA JABAR - Bagi para pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan pasca-insiden di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI telah membuka berbagai kanal layanan untuk mempermudah proses klaim pengembalian dana. Penumpang diberikan waktu hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan untuk mengurus refund tersebut.
Proses pengembalian dana dirancang agar tidak merepotkan pelanggan. Terdapat tiga cara utama yang bisa dipilih:
- Loket Stasiun: Pelanggan cukup mendatangi loket pembatalan di stasiun dengan membawa boarding pass atau menunjukkan e-boarding. Dana akan dikembalikan secara tunai atau melalui transfer bank.
- Contact Center 121: Bagi yang tidak sempat ke stasiun, cukup hubungi layanan telepon 121 dengan menyebutkan kode booking dan data identitas. Dana akan dikirimkan langsung ke rekening yang didaftarkan.
- Aplikasi Access by KAI: Untuk perjalanan yang secara otomatis dibatalkan oleh pihak perusahaan, proses refund dapat diakses langsung melalui menu yang tersedia di aplikasi resmi tersebut.
PT KAI menargetkan proses pencairan dana dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan diajukan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan status tiket mereka melalui kanal resmi.***