POLA JABAR – Bagi PPPK paruh waktu yang ingin menyiapkan dokumen administrasi, NPWP menjadi salah satu hal penting, terutama jika instansi tempat bekerja mensyaratkannya.
Untungnya, pembuatan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online melalui DJP Coretax:
- Buka laman resmi DJP Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik pilihan "Daftar" untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data diri, alamat email aktif, dan buat kata sandi untuk akun.
- Buka link konfirmasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun.
- Login ke DJP Coretax dan pilih menu pendaftaran NPWP.
- Isi formulir dengan data yang diminta, sesuai kondisi diri dan pekerjaan.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP dan dokumen lain sesuai instruksi.
- Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi.
Jika seluruh dokumen dan data lengkap, PPPK paruh waktu akan menerima email konfirmasi NPWP aktif, lengkap dengan kartu NPWP digital dan nomor identifikasi pajaknya.
Dengan cara online ini, PPPK paruh waktu dapat menghemat waktu dan tetap memenuhi kewajiban administrasi yang dibutuhkan instansi.***