POLA JABAR – Selain melalui layanan online, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara offline dengan datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling.
Metode ini masih diminati karena prosesnya cepat dan SIM biasanya dapat selesai pada hari yang sama.
Sebelum datang ke lokasi layanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa SIM lama yang masih berlaku serta fotokopi e-KTP.
Sesampainya di tempat, pemohon akan diarahkan untuk menjalani tes kesehatan dan tes psikologi di fasilitas yang telah disediakan.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan psikologi, pemohon dapat mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya bersama dokumen pendukung.
Petugas kemudian akan memproses tahap berikutnya, yaitu perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital sebagai bagian dari penerbitan SIM baru.
Pemohon selanjutnya melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi, sekaligus menyerahkan SIM lama untuk diganti dengan yang baru. Proses pencetakan umumnya tidak memakan waktu lama, sehingga SIM baru bisa diterima di hari yang sama.***