POLA JABAR - Menghitung pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seistimewa tahun-tahun sebelumnya. Dengan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, rumus perhitungan kini mengikuti skema normal namun dengan tambahan poin opsen pajak daerah.

Bagi Anda yang ingin menghitung sendiri estimasi pajaknya, berikut rumus dasarnya:

  • PKB = Tarif Progresif × Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB).
  • Opsen PKB = 66% × PKB.
  • Total PKB = PKB + Opsen PKB.

Untuk biaya pembelian awal, rumusnya adalah:

  • BBNKB = Tarif BBNKB × Harga Kendaraan.
  • Opsen BBNKB = 66% × BBNKB.
  • Total BBNKB = BBNKB + Opsen BBNKB.

Perlu diingat bahwa nilai DP PKB untuk setiap merek kendaraan listrik tercantum dalam lampiran Permendagri terbaru, namun Gubernur di tiap provinsi memiliki wewenang untuk menyesuaikannya kembali dalam kurun waktu 15 hari setelah aturan diundangkan.

Pastikan Anda mengecek tarif progresif di wilayah masing-masing, karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.***