POLA JABAR – Bagi Wajib Pajak (WP) yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), istilah "Harta PPS" tentu sudah tidak asing lagi. Namun, saat memasuki masa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, masih banyak yang bingung mengenai cara pelaporan harta tersebut agar sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara definisi, Harta PPS adalah segala bentuk harta yang diungkapkan secara sukarela karena sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Informasi mengenai harta ini tercantum secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) yang telah mendapatkan Surat Keterangan dari DJP.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan, berikut adalah tiga poin krusial terkait Harta PPS yang wajib Anda pahami:
1. Kewajiban Pemisahan Baris
Dalam pengisian daftar harta di SPT Tahunan, Anda dilarang menggabungkan Harta PPS dengan harta non-PPS. Sebagai contoh, jika Anda memiliki tabungan dari gaji rutin dan tabungan hasil deklarasi PPS, keduanya harus dicantumkan dalam baris yang terpisah meskipun jenis hartanya sama-sama "Tabungan". Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan kepatuhan oleh otoritas pajak.
2. Menggunakan Nilai Tetap (Bukan Nilai Pasar)
Nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus mengacu pada nilai yang tercantum dalam SPPH saat Anda mengikuti program tersebut. Nilai ini bersifat tetap dan tidak mengikuti fluktuasi nilai pasar setiap tahunnya, kecuali jika terdapat ketentuan revaluasi spesifik yang diatur oleh undang-undang.
3. Ketentuan Harta yang Berubah Bentuk
Banyak Wajib Pajak bertanya, bagaimana jika harta PPS tersebut sudah berubah wujud? Misalnya, uang tunai hasil PPS yang kemudian dibelikan emas batangan. Secara aturan, harta tersebut tetap berstatus sebagai Harta PPS. Anda harus melaporkannya sebagai emas di kolom harta, namun wajib memberikan keterangan mengenai latar belakang historisnya sebagai bagian dari program PPS dalam kolom keterangan yang tersedia.