POLA JABAR – Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) menjadi dokumen penting bagi kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Proses pembuatan STCK tergolong cukup mudah, asalkan pemohon telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembuatan STCK di kantor Samsat sesuai domisili.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan pembuatan STCK, pemohon diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Faktur pembelian kendaraan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Data kendaraan yang akan didaftarkan
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan verifikasi oleh petugas.
Prosedur Pembuatan STCK
Berikut urutan prosedur pembuatan STCK yang perlu dilakukan pemohon: