POLA JABAR - Ingin memperbarui status tanggungan keluarga di akun pajak Anda? Kini prosesnya bisa dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Coretax. Pastikan Anda menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebelum memulai proses pemutakhiran data ini.
Berikut langkah-langkah menambahkan anggota keluarga di Coretax:
- Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya.
- Klik Informasi Umum dan tekan tombol Edit.
- Cari bagian Unit Pajak Keluarga, lalu klik Tambah.
- Masukkan data lengkap sesuai KK (Nama, NIK, Tempat/Tanggal Lahir, Pekerjaan).
- Pilih status yang sesuai (istri/anak/orang tua) dan tentukan status PTKP.
- Pada kolom Tanggal Mulai, pilih 1 Januari 2025.
- Klik Simpan, lalu tekan tombol Validasi untuk mencocokkan data dengan server Dukcapil hingga muncul notifikasi Success.
Proses ini memastikan data Anda selaras dengan data kependudukan nasional, sehingga meminimalisir kesalahan administrasi di masa depan.***