POLA JABAR – Bagi para wajib pajak, kini tidak ada lagi alasan untuk telat membayar pajak karena sulit menemukan tempat pembayaran. Pemerintah telah memperluas kanal pembayaran kode billing pajak melalui berbagai platform, mulai dari layanan perbankan konvensional hingga aplikasi belanja online.

Berikut adalah daftar lengkap kanal yang bisa Anda gunakan untuk membayar kode billing pajak secara sah:

1. Layanan Perbankan (Paling Umum)

Hampir seluruh bank besar di Indonesia (seperti Mandiri, BRI, BNI, BSI, dan BCA) menyediakan layanan pembayaran pajak melalui:

  • Mobile Banking:* Praktis lewat aplikasi di ponsel (seperti Livin’, BRImo, wondr, BYOND, atau myBCA).
  • Internet Banking:* Melalui peramban di komputer atau laptop.
  • Mesin ATM: Tersedia di berbagai area publik 24 jam.
  • Kantor Cabang: Melalui layanan teller untuk pembayaran tunai atau bantuan petugas.

2. Kantor Pos Indonesia

Bagi Anda yang lokasinya jauh dari mesin ATM atau bank, Kantor Pos tetap menjadi pilihan andalan. Anda cukup membawa kode billing ke loket kantor pos terdekat dan melakukan pembayaran tunai. Petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah sebagai tanda bukti bayar.

3. Platform E-Commerce dan Marketplace

Kabar baik bagi Anda yang sering belanja online, beberapa platform e-commerce besar seperti Tokopedia atau Shopee kini sudah menyediakan fitur pembayaran pajak.