POLA JABAR – Awal tahun baru biasanya identik dengan suasana libur panjang dan momen berkumpul bersama keluarga.
Namun, tidak semua hari di awal Januari otomatis menjadi kesempatan untuk memperpanjang libur. Salah satu contohnya adalah tanggal 2 Januari 2026, yang bagi sebagian orang mungkin membingungkan apakah termasuk cuti bersama atau bukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 tetap menjadi hari kerja normal. Libur nasional hanya berlaku pada 1 Januari 2026 untuk merayakan Tahun Baru Masehi.
Dengan begitu, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta akan beroperasi seperti biasa pada hari Jumat tersebut.
Bagi pegawai yang ingin memanfaatkan long weekend, tanggal 2 Januari hanya bisa dijadikan hari libur dengan mengambil cuti tahunan pribadi, sesuai ketentuan masing-masing perusahaan atau instansi.
Penetapan ini menegaskan bahwa hari kerja setelah libur nasional tidak otomatis menjadi cuti bersama, karena pemerintah mempertimbangkan efektivitas kerja, pelayanan publik, dan stabilitas ekonomi.
Masyarakat disarankan selalu merujuk pada kalender resmi SKB 3 Menteri untuk merencanakan cuti dan aktivitas di awal tahun agar tidak salah perhitungan.***