POLAJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tengah menggalakkan upaya penertiban terhadap aset-aset milik daerah yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat secara informal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kembali aset yang berada di bawah yurisdiksinya.
Salah satu fokus utama dari penertiban ini adalah lahan seluas beberapa hektare yang terletak di area sekitar Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya. Lokasi spesifik dari lahan yang akan ditertibkan berada di wilayah Bojongkoneng, Singaparna.
Area persawahan yang dimaksud selama ini memang dimanfaatkan oleh warga setempat untuk kegiatan pertanian dan penggarapan lahan kosong. Pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas inilah yang kemudian menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. BPK telah memberikan arahan agar pemanfaatan aset daerah harus dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dikutip dari BPK, pemanfaatan aset daerah harus didasarkan pada adanya izin resmi atau melalui mekanisme perjanjian kerja sama yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan ketertiban dalam pengelolaan kekayaan milik pemerintah daerah.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, secara langsung melakukan peninjauan terhadap kondisi lahan milik pemerintah daerah tersebut. Peninjauan ini dilakukan untuk memverifikasi langsung kondisi lapangan sebelum proses penertiban dimulai.
Kegiatan peninjauan lapangan oleh Wakil Bupati tersebut berlangsung pada hari Rabu, tepatnya tanggal 24 Juni 2026 sore. Kunjungan ini menegaskan keseriusan Pemkab dalam menindaklanjuti temuan audit dari lembaga negara.
"Sebagian lahan kosong, termasuk area persawahan, selama ini digarap oleh warga," menggarisbawahi kondisi pengelolaan aset yang belum sesuai peruntukan resmi, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak terkait.
"Penertiban dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan aturan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas salah satu pejabat terkait mengenai dasar hukum dilaksanakannya penertiban tersebut.