POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang bersih, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan. Agar proses penyaringan calon peserta didik ini berjalan optimal, seluruh lapisan masyarakat diajak untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, memaparkan bahwa kesuksesan SPMB tidak boleh hanya bersandar pada kinerja internal dinas, panitia, ataupun pihak sekolah saja. Mengingat tahapan ini merupakan langkah perdana anak-anak dalam menapaki tangga pendidikan formal, maka pengawalan bersama menjadi sebuah urgensi.

“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandung, pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.

Penyelenggaraan SPMB periode ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 mengenai SPMB Berintegritas. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan curang, pemerasan, hingga pemberian hadiah tidak sah kepada aparatur pendidikan.

Asep mengingatkan bahwa sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia siap menjerat siapa saja, baik oknum petugas maupun oknum masyarakat, yang nekat mencoreng sportivitas jalur penerimaan ini.

“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.

Orang tua wali murid diimbau untuk bersikap bijak dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan instan ke sekolah-sekolah favorit dengan meminta imbalan uang taruhan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.

Asep menambahkan, tindakan memaksakan anak masuk sekolah menggunakan jalur ilegal secara tidak langsung akan merusak pondasi mental dan perkembangan karakter anak tersebut sejak dini.