POLAJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas untuk menertibkan puluhan bangunan liar yang telah lama berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju). Penertiban ini menyasar bangunan yang secara ilegal menguasai area trotoar, sebuah pemandangan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Tindakan penertiban ini mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2026, di zona strategis yang meliputi sepanjang Jalan Dipatiukur hingga Jalan Singaperbangsa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Proses pembongkaran melibatkan mobilisasi petugas gabungan dari berbagai instansi terkait serta penggunaan alat berat untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan sesuai prosedur. Puluhan personel dikerahkan untuk mengamankan area tersebut selama operasi berlangsung.

Sejak pagi hari pelaksanaan, terlihat kios-kios dan bangunan semi permanen yang selama ini menutup hak pejalan kaki mulai dirobohkan satu per satu oleh petugas gabungan. Beberapa pemilik bangunan diketahui telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas datang.

Keputusan pembongkaran ini diambil setelah pemerintah kota melalui serangkaian surat peringatan telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri. Langkah persuasif ini dilakukan sebelum penertiban paksa dilakukan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan sudah melalui tahapan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dan pemilik bangunan.

"Penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi dan pendekatan persuasif berlangsung cukup lama," tegas Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Dikutip dari sumber berita terkait, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan hak pejalan kaki atas trotoar yang merupakan bagian penting dari infrastruktur kota yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Dilansir dari media yang memberitakan, sebanyak 63 bangunan yang didirikan secara ilegal di area Monju akhirnya harus dirobohkan menyusul penegakan peraturan daerah mengenai tata ruang kota.