POLA JABAR – Pemerintah menetapkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 disalurkan melalui empat tahap dalam setahun.

Sistem ini memungkinkan bansos dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima dapat mengantisipasi jadwal pencairan.

Tahap pertama PKH 2025 telah dicairkan pada periode Januari hingga Maret, diikuti tahap kedua pada April hingga Juni.

Selanjutnya, tahap ketiga dicairkan pada Juli hingga September. Saat ini, bansos PKH tahap keempat sedang berjalan, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.

Dengan demikian, pencairan PKH pada November 2025 termasuk dalam tahap keempat.

Jika hingga 24 November 2025 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima bansos, hal ini kemungkinan masih dalam proses administrasi.

Penyaluran dapat dilakukan sisa bulan November atau bahkan Desember mendatang.

Pemerintah mengimbau KPM untuk memantau informasi resmi dari Kemensos serta memastikan data rekening dan dokumen administrasi telah lengkap agar pencairan dapat berjalan lancar.***