POLA JABAR – Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terus menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, mahasiswa penerima mendapatkan dukungan biaya pendidikan penuh yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Tahun 2025 ini, tercatat 16.920 mahasiswa ditetapkan sebagai penerima manfaat KJMU Tahap 2.
Pencairan dana telah dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI ke rekening masing-masing mahasiswa penerima.
Berapa Besaran Dana KJMU 2025?
Mengutip laman resmi KJP Jakarta, setiap penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025 akan memperoleh bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester. Dana tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
Biaya Pendidikan, digunakan untuk membayar UKT/SPP, membeli buku, alat kuliah, hingga perlengkapan penunjang akademik lainnya.
Biaya Penunjang Hidup (Uang Saku), dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti transportasi, makan, atau keperluan pribadi mahasiswa.
Seluruh dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima, sehingga mahasiswa memiliki fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan kuliah sesuai prioritas masing-masing.