POLAJABAR.COM - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung, Kecamatan Ciranjang. Tindakan tegas ini dilakukan setelah sebelumnya penertiban serupa menyasar kawasan Puncak.

Pembongkaran masif ini menyasar puluhan kios yang didirikan secara semipermanen di bahu jalan utama tersebut. Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar tata ruang dan peruntukan lahan publik di jalur vital penghubung Cianjur dan Bandung.

Selain masalah perizinan yang tidak dimiliki, keberadaan kios-kios ilegal tersebut juga diduga menimbulkan berbagai permasalahan sosial di masyarakat sekitar. Bangunan tersebut dilaporkan menjadi tempat terjadinya kegiatan yang meresahkan warga.

Disebutkan bahwa kios-kios tersebut tidak hanya mengganggu estetika jalan, tetapi juga diduga kuat berfungsi sebagai lokasi untuk pesta minuman keras (miras). Selain itu, beberapa bangunan juga diduga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

Tindakan penertiban oleh otoritas setempat ini dilaksanakan pada Jumat malam, tepatnya tanggal 3 Juli 2026. Pelaksanaan dilakukan pada malam hari untuk meminimalisir potensi gangguan lalu lintas dan resistensi di lokasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengonfirmasi bahwa eksekusi pembongkaran tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP. Mereka bekerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

"Awalnya dari laporan warga, yang disertai surat permohonan agar kios-kios ilegal di Kecamatan Ciranjang yang berada di tepi jalan dibongkar," kata Djoko Purnomo pada hari Sabtu (4/7/2026).

Beliau melanjutkan penjelasan mengenai dasar hukum penertiban tersebut. "Setelah dipastikan tak ada izin, kami langsung lakukan pembongkaran dengan melibatkan puluhan anggota Satpol PP serta instansi lainnya," ujar Djoko Purnomo.

Dikutip dari sumber berita, landasan utama penertiban ini adalah masukan langsung dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan keberadaan bangunan liar di tepian Jalan Raya Bandung tersebut.