POLA JABAR – Mudharabah merupakan salah satu akad penting dalam bank syariah yang digunakan dalam produk tabungan maupun pembiayaan.
Akad ini adalah kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk menjalankan suatu usaha.
Dalam mudharabah, nasabah memberikan dana kepada bank untuk dikelola. Keuntungan usaha kemudian dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati di awal, tanpa menggunakan sistem bunga.
Jika terjadi kerugian, selama bukan akibat kelalaian pengelola, kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad mudharabah sering digunakan pada tabungan syariah dan deposito syariah karena menawarkan transparansi, keadilan, serta kepastian pengelolaan dana sesuai prinsip halal.***