POLA JABAR - Rasio utang atau debt ratio merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kondisi keuangan suatu negara maupun perusahaan.
Secara sederhana, rasio utang menggambarkan seberapa besar jumlah utang dibandingkan dengan total aset atau Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.
Dalam konteks negara, rasio utang biasanya diukur dengan perbandingan antara total utang pemerintah terhadap PDB.
Misalnya, jika suatu negara memiliki rasio utang sebesar 40 persen, berarti nilai total utangnya setara dengan 40 persen dari total nilai barang dan jasa yang dihasilkan dalam satu tahun.
Semakin tinggi rasio utang terhadap PDB, semakin besar pula porsi pendapatan nasional yang digunakan untuk membayar kewajiban utang.
Sebaliknya, jika rasio utang rendah, berarti beban utang negara masih tergolong aman dan dapat dikendalikan.
Menurut standar internasional, rasio utang yang sehat umumnya berada di bawah 60 persen dari PDB.
Angka ini digunakan oleh banyak lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia dan IMF, sebagai batas aman bagi stabilitas fiskal suatu negara.
Rasio utang yang terlalu tinggi dapat berdampak negatif, seperti meningkatnya risiko gagal bayar, menurunnya kepercayaan investor, hingga melemahnya nilai tukar mata uang.