POLA JABAR – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV mendapat perhatian besar menjelang akhir tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiun untuk Golongan IV telah disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.

Pencairan gaji pensiun bulan November 2025 dipastikan tetap berjalan lancar melalui PT Taspen (Persero) mulai 1 November 2025, langsung ke rekening penerima masing-masing.

Tidak hanya itu, Taspen juga terus mempermudah proses autentikasi dengan aplikasi Andal, yang memungkinkan pensiunan melakukan verifikasi wajah (selfie) tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

Berikut rincian gaji pensiunan PNS Golongan IV berdasarkan data resmi PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran tersebut menyesuaikan masa kerja dan pangkat terakhir masing-masing pensiunan. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi pangkatnya, maka gaji pensiun yang diterima juga semakin besar.***