POLA JABAR – Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala, baik itu pajak tahunan maupun siklus lima tahunan. Dalam proses administrasinya, salah satu syarat mutlak yang sering dipertanyakan urgensinya adalah kewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.

Banyak masyarakat yang menganggap fotokopi identitas diri sudah cukup untuk melengkapi berkas di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, otoritas terkait tetap mewajibkan dokumen fisik asli demi kelancaran validasi data.

Bukti Validitas dan Keamanan Data

Penggunaan KTP asli saat perpanjangan STNK dilakukan bukan tanpa alasan yang kuat. Dokumen asli merupakan bukti paling valid untuk memastikan bahwa kendaraan yang sedang diurus administrasinya benar-benar milik orang yang bersangkutan sesuai dengan data di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penggunaan fotokopi saja dianggap belum cukup kuat sebagai instrumen verifikasi. Hal ini dikarenakan dokumen salinan lebih rentan terhadap risiko pemalsuan atau penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengecek dokumen asli, petugas dapat mencocokkan data secara real-time dengan sistem kependudukan nasional.

Kendala pada Kendaraan Bekas

Meskipun bertujuan baik untuk keamanan data, aturan ini sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan sebelumnya keberatan untuk meminjamkan KTP asli mereka karena alasan privasi.

Kondisi tersebut kerap mengakibatkan proses perpanjangan STNK terhambat. Dampaknya, tidak sedikit kendaraan yang akhirnya mengalami keterlambatan pembayaran pajak hingga terkena denda administrasi.***