POLA JABAR – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang akrab disebut Kartu Sembako kembali disalurkan pemerintah pada Mei 2026. Bantuan ini merupakan salah satu pilar utama perlindungan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 setiap bulannya.

Penyaluran bulan Mei ini termasuk dalam periode pencairan Tahap 2. Berbeda dengan bantuan tunai langsung, saldo BPNT hanya dapat digunakan oleh Penerima Manfaat untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya melalui mitra resmi atau e-warong.

Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan penguatan data lintas sektor untuk meminimalisir kesalahan sasaran. Dengan adanya pembaruan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), diharapkan bantuan ini benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat.***