POLA JABAR – Bagi siswa SMA, SMK, maupun MA yang sedang bersiap melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN), penting banget untuk memahami dua jalur utama seleksi nasional: SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Keduanya sama-sama menjadi bagian dari sistem SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), tapi punya mekanisme dan kriteria penilaian yang berbeda. Yuk, simak penjelasannya supaya nggak salah pilih jalur!
1. Dasar Seleksi: Prestasi vs Tes
- SNBP menilai prestasi akademik dan nonakademik siswa selama sekolah, terutama dari nilai rapor dan tiga prestasi terbaik.
Jalur ini ditujukan bagi siswa berprestasi tinggi tanpa harus mengikuti ujian tertulis. - SNBT didasarkan pada hasil Tes UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) dan, khusus jurusan seni atau olahraga, ditambah penilaian portofolio.
Artinya, peserta SNBT harus melalui proses tes langsung untuk menilai kemampuan akademiknya.
2. Peserta yang Bisa Mengikuti
SNBP:
Hanya bisa diikuti oleh siswa kelas 12 (kelas terakhir) tahun berjalan yang terdaftar di sekolah dan tercatat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Lulusan tahun sebelumnya tidak bisa ikut SNBP.
SNBT:
Bisa diikuti oleh siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA tahun 2026 serta lulusan tahun 2024 dan 2025, termasuk lulusan Paket C, dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.
3. Biaya Pendaftaran
- SNBP: Gratis. Seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh pemerintah, jadi peserta tidak perlu membayar apa pun.
- SNBT: Berbayar. Peserta harus membayar biaya pendaftaran UTBK sesuai ketentuan panitia SNPMB.