POLA JABAR – Dalam sistem pengupahan nasional, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) memiliki fungsi berbeda meski sama-sama menjadi acuan upah minimum bagi pekerja.
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada cakupan wilayahnya.
UMP diberlakukan untuk seluruh wilayah dalam satu provinsi dan ditetapkan langsung oleh gubernur.
Sementara itu, UMK berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu, dengan penetapan dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.
Dalam praktiknya, UMK umumnya lebih tinggi dibanding UMP. Hal ini karena UMK memperhitungkan kebutuhan hidup layak yang lebih spesifik, seperti biaya transportasi, harga bahan pokok, dan struktur industri di daerah tersebut.
Dengan demikian, kabupaten/kota yang memiliki biaya hidup lebih tinggi biasanya menetapkan UMK di atas UMP.
Perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota dengan UMK yang lebih tinggi wajib mengikuti besaran UMK tersebut.
Jika tetap menggunakan standar UMP, perusahaan dapat dikenai sanksi karena tidak memenuhi aturan upah minimum yang berlaku.***