POLA JABAR – Saat mengajukan kredit motor atau mobil, banyak orang fokus pada DP dan cicilan bulanan.
Namun, ada sejumlah biaya tambahan yang sering terlupakan dan bisa membebani keuangan jika tidak diperhitungkan.
Memahami semua komponen biaya kredit kendaraan membantu calon debitur mengatur keuangan lebih realistis dan menghindari risiko tekor di bulan berikutnya.
Biaya Tambahan Kredit Motor dan Mobil
- Asuransi Kendaraan
- Jenis: TLO (Total Loss Only) atau all risk
- Fungsinya: Melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan
- Biaya: Bisa mencapai 2–5% dari harga kendaraan per tahun
- Dibayar tiap tahun
- Besarnya berbeda tiap daerah dan jenis kendaraan
- Sering terlupakan, tapi wajib dibayar agar STNK tetap aktif
- Biaya ini bisa berupa biaya provisi, administrasi pengajuan, atau notaris
- Biasanya 1–3% dari total kredit
- Bunga bulanan harus diperhitungkan dalam cicilan
- Denda keterlambatan bisa cukup tinggi jika pembayaran telat
- Servis rutin: ganti oli, rem, ban, tune-up
- Biaya ini harus masuk dalam perhitungan pengeluaran bulanan