POLA JABAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara independen memiliki skema kepegawaian yang terkelola secara mandiri, berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMN.

Hal ini juga memengaruhi struktur gaji para staf, termasuk posisi Asisten Manajer.

Berbeda dengan ASN yang gajinya diatur berdasarkan pangkat dan golongan, pegawai OJK menerima gaji yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan jabatan masing-masing.

Selain gaji pokok, OJK juga memberikan berbagai fasilitas kesejahteraan yang meliputi:

  • Tunjangan jabatan, kinerja, transportasi, dan keluarga
  • Asuransi kesehatan
  • Bonus akhir tahun
  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Kisaran Gaji Pegawai OJK

Besaran gaji pegawai OJK bervariasi sesuai posisi dan tingkat tanggung jawab. Secara umum, gaji bulanan staf OJK berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp40 juta.

Gaji Posisi Asisten Manajer

Untuk posisi Asisten Manajer, gaji yang diterima diperkirakan mencapai Rp20 juta per bulan, tergantung kebijakan OJK.