POLA JABAR – Menjelang awal tahun 2026, banyak pekerja mulai merencanakan keuangan untuk menyambut berbagai hari raya.
Salah satunya adalah Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu yang akan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
Meski masih beberapa bulan lagi, informasi perkiraan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mulai dicari agar kebutuhan perayaan dan ibadah bisa dipersiapkan lebih matang.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR bagi pekerja Hindu diperkirakan akan dicairkan selambat-lambatnya pada 10 Maret 2026. Pemberian THR ini menjadi hak finansial pekerja yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan keagamaan.
Perusahaan diharapkan menyesuaikan penyaluran THR sesuai ketentuan, sehingga pekerja bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik menjelang Hari Raya Nyepi.***