POLA JABAR – Saat hendak meminjam melalui layanan pinjaman online (pinjol), masyarakat wajib memastikan perusahaan tersebut terdaftar di OJK.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko penipuan dan masalah hukum yang sering terjadi pada pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan syarat pencairan cepat dan mudah, namun bunga yang dikenakan tidak wajar dan proses penagihan sering melibatkan intimidasi.
Selain itu, risiko pencurian data pribadi juga tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin.
Dengan memilih pinjol resmi yang terdaftar di OJK, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa perusahaan diawasi dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu aturan penting adalah batas suku bunga.
Sejak Januari 2025, OJK menetapkan bahwa bunga maksimal pinjaman online adalah 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan.
Memastikan pinjol terdaftar OJK bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk keamanan finansial dan perlindungan data pribadi.***