POLA JABAR – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
PIP diberikan kepada peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah yang sedang menempuh pendidikan jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Bantuan ini dirancang untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga keperluan praktik dan kegiatan belajar lainnya.
Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, rincian bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- SD/Sederajat: Rp450.000
- SMP/Sederajat: Rp750.000
- SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000
Dana tersebut diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa selama satu tahun ajaran.