POLA JABAR – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan November 2025 diimbau bersabar karena pencairan bantuan sosial (bansos) belum dilakukan secara serentak.
Proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap, menyesuaikan kesiapan fasilitas dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini masih memproses perubahan tata cara penyaluran bansos agar sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, penyaluran bansos difokuskan melalui bank milik negara (Himbara), kecuali untuk wilayah yang belum terjangkau Himbara.
Untuk mempermudah penyaluran, Kemensos tengah membuka rekening kolektif (Burekol). Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menekankan bahwa proses ini memerlukan waktu sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu menunggu.
"Membuka rekening kolektif ini memang memerlukan waktu," ujar Mensos Saifullah Yusuf pada Juli lalu.
Para KPM yang berhak menerima PKH diimbau memantau informasi resmi dari Kemensos dan memastikan data rekening mereka telah sesuai, agar bansos dapat dicairkan segera setelah proses administrasi selesai.***