POLA JABAR – Wacana perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah kebutuhan menjaga penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan terkait kenaikan maupun penurunan tarif PPN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, arah kebijakan PPN ke depan masih sangat bergantung pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan PPN 2026
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana menaikkan tarif PPN pada 2026. Menurutnya, keputusan terkait PPN akan dikaji dengan melihat kondisi ekonomi secara menyeluruh.
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Faktor Penentu
Ia menjelaskan, apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mengkaji kebijakan PPN.
Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa hal tersebut masih sebatas ruang kajian, bukan keputusan final.