POLA JABAR – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri, yang menjelaskan bahwa rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan formasi tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Rakyat.
Pembukaan pendaftaran ini langsung menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait siapa saja yang boleh melamar, termasuk apakah tenaga non-ASN diperbolehkan ikut seleksi.
Apakah Non-ASN Bisa Mendaftar?
Berdasarkan persyaratan resmi yang tercantum dalam rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025, tenaga non-ASN tidak dapat mendaftar.
Kemensos menetapkan bahwa pelamar harus merupakan PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah dan sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Artinya, hanya mereka yang sudah berstatus PPPK, bukan tenaga honorer maupun masyarakat umum, yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.***