POLA JABAR – Skema PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan secara nasional pada 2025 sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diperpanjang, tergantung ketersediaan anggaran instansi atau daerah.

Selain perpanjangan kontrak, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan prestasi yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan tanpa perlu tes ulang, dengan catatan formasi tersedia dan anggaran memadai.

Dengan demikian, berakhirnya kontrak PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berarti kehilangan status, melainkan menjadi momen evaluasi kinerja dan peluang perpanjangan atau pengangkatan penuh.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran dan formasi agar proses transisi berjalan lancar.***