POLA JABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berhak menerima sejumlah tunjangan meski bekerja sekitar 4 jam per hari, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Natal 2025.
Regulasi menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima fasilitas lain dan upah sesuai peraturan, meski belum ada ketentuan pasti bahwa semua jenis tunjangan wajib diberikan di semua instansi.
Berdasarkan ketentuan ASN, tunjangan yang dapat diterima PPPK Paruh Waktu antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi pasangan dan anak sesuai aturan.
- Tunjangan Jabatan/Fungsional: Bagi PPPK yang memegang jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Pangan: Bisa berupa uang atau kebutuhan pokok seperti beras.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait, berlaku untuk semua hari raya termasuk Natal.
- Fasilitas Pendukung: Termasuk BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, cuti, dan fasilitas lain sesuai ketentuan instansi.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu akan menerima THR Natal 2025 sebagai bagian dari hak tunjangan keagamaan, meski jam kerja mereka terbatas. Hal ini menunjukkan kesetaraan hak dasar antara ASN penuh waktu dan PPPK paruh waktu.***