POLA JABAR – Para orang tua dan peserta didik di wilayah DKI Jakarta kini tengah menantikan informasi resmi terkait pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus untuk periode Mei 2026. Meskipun hingga Senin (4/5) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum merilis jadwal pastinya, pola pencairan bulanan dapat menjadi acuan bagi para penerima manfaat.

Berdasarkan tren penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, dana KJP Plus diperkirakan akan cair secara bertahap dalam rentang waktu tanggal 5 hingga 15 Mei 2026. Mekanisme pencairan bertahap ini diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi serta memastikan proses verifikasi administrasi berjalan akurat sebelum dana masuk ke rekening masing-masing siswa.

Sebagai pengingat, dana KJP Plus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi. Dari total saldo yang diterima, peserta didik hanya diperbolehkan melakukan tarik tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan, sementara sisa saldo dapat digunakan secara nontunai untuk keperluan belajar lainnya.

Berikut adalah rincian besaran dana KJP Plus per bulan berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa Sekolah Negeri:

  • SD: Rp250.000
  • SMP: Rp300.000
  • SMA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Siswa Sekolah Swasta (Tambahan SPP):

  • SD: Rp130.000
  • SMP: Rp170.000
  • SMA: Rp290.000
  • SMK: Rp240.000
  • PKBM: Rp130.000

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui akun resmi UPT P4OP atau laman resmi KJP Plus guna mendapatkan kepastian tanggal pencairan. Pastikan kartu bantuan digunakan dengan bijak sesuai dengan peruntukannya demi mendukung kelancaran proses belajar mengajar.***