POLA JABAR – Bagi pemilik motor kredit, memiliki asuransi menjadi bentuk perlindungan penting jika terjadi musibah di jalan.

Namun, proses klaim asuransi motor kredit tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat dan tahapan yang wajib dipenuhi agar klaim dapat disetujui tanpa hambatan.

Berikut tata cara klaim asuransi motor kredit saat terjadi kecelakaan.

1. Siapkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan setelah kecelakaan adalah melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Kecelakaan sebagai bukti resmi bahwa insiden tersebut benar terjadi.

Dokumen ini menjadi syarat utama untuk mengajukan klaim ke pihak leasing maupun perusahaan asuransi.

Surat keterangan dari polisi juga berfungsi memastikan bahwa kecelakaan bukan akibat pelanggaran lalu lintas atau kesengajaan.

2. Pastikan Kerusakan Mencapai 75 Persen