POLA JABAR – Pemerintah terus berinovasi dalam mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan sosial.

Untuk kepesertaan PKH Ibu Hamil 2026, calon penerima manfaat diberikan dua pilihan jalur pendaftaran, yakni melalui sistem digital yang modern atau jalur manual yang tetap mengedepankan kearifan lokal.

Penyediaan jalur digital melalui aplikasi bertujuan untuk meningkatkan transparansi, sehingga masyarakat dapat memantau proses usulannya secara berkala tanpa perlu birokrasi yang panjang.

Jalur Digital vs Jalur Manual

  1. Jalur Digital: Menggunakan aplikasi Cek Bansos sebagai sarana utama pengajuan usulan mandiri. Jalur ini sangat disarankan bagi masyarakat yang memiliki akses internet dan perangkat telepon pintar.
  2. Jalur Manual: Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan teknologi, pendaftaran tetap dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Perangkat desa akan memasukkan data melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) untuk kemudian diinput ke dalam sistem.

Kedua jalur tersebut memiliki bobot verifikasi yang sama di mata kementerian, sehingga tidak ada perbedaan prioritas dalam proses seleksinya.

Langkah Pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi Anda yang ingin mendaftar secara mandiri, berikut adalah prosedur lengkap yang harus diikuti:

  • Persiapan Dokumen: Siapkan foto e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto rumah tampak depan.
  • Registrasi Akun: Unduh aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos. Buat akun baru dengan memasukkan NIK dan Nomor KK yang valid.
  • Verifikasi Identitas: Lakukan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP asli untuk memastikan keaslian data.
  • Pengajuan Usulan: Setelah berhasil login, pilih menu “Daftar Usulan” pada halaman utama.
  • Input Data: Masukkan data ibu hamil serta anggota keluarga lainnya secara lengkap.
  • Finalisasi: Kirim data untuk kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial dan kementerian terkait.