POLA JABAR – Rencana redenominasi rupiah kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah langkah ini bisa memengaruhi daya beli? Redenominasi sendiri adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.

Tujuannya bukan menurunkan nilai uang, melainkan mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan.

Namun, sebagian masyarakat khawatir bahwa penyederhanaan nominal bisa menimbulkan kebingungan harga dan memicu kenaikan barang di pasaran.

Padahal, redenominasi tidak mengubah nilai tukar atau daya beli jika dilakukan dengan persiapan dan sosialisasi yang matang.

Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi berbeda dari sanering (pemotongan nilai uang). Dalam redenominasi, nilai riil uang tetap sama yang berubah hanya cara penulisannya.

 Misalnya, harga barang Rp10.000 akan menjadi Rp10 setelah redenominasi, tanpa mengubah nilainya terhadap mata uang asing.

Untuk menghindari dampak negatif seperti inflasi psikologis, pemerintah perlu melakukan edukasi publik dan transisi bertahap agar masyarakat terbiasa dengan sistem baru.

Jadi, redenominasi tidak akan mengancam daya beli selama dijalankan dengan hati-hati dan disertai komunikasi yang jelas kepada masyarakat.***