POLA JABAR – Istilah redenominasi rupiah kembali ramai diperbincangkan belakangan ini. Rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah ini sebenarnya sudah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun lalu, namun belum juga diterapkan.

Melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020, Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati, telah mencantumkan pembentukan RUU Redenominasi Rupiah untuk periode 2020–2024. Sayangnya, rencana tersebut belum terealisasi hingga kini.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Menurut KBBI daring, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya.

Artinya, hanya jumlah nol di belakang yang dikurangi. Contohnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun nilainya tetap sama.

Kapan Redenominasi Akan Diterapkan?

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada 2027.

Dengan begitu, kebijakan ini kemungkinan baru bisa diberlakukan setelah 2027, tergantung kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun, para ekonom menilai langkah ini tidak bisa dilakukan terburu-buru. Jika diterapkan tanpa persiapan, redenominasi justru bisa menimbulkan inflasi akibat pembulatan harga ke atas.