POLA JABAR - Pemerintah akan segera mencanangkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada November 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah lama menunggak iuran.
Meski begitu, tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan pemutihan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan dan kriteria agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, terutama mereka yang sebelumnya peserta mandiri namun kini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (22 Oktober 2025).
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani oleh iuran lama yang belum terbayar, terutama bagi mereka yang kini telah terdaftar sebagai peserta PBI dan berhak mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga akan segera merilis mekanisme pendaftaran dan pengecekan status peserta yang berhak mendapat pemutihan dalam waktu dekat.***