POLA JABAR – Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi menyepakati pengaturan akses keluar-masuk bagi pengemudi transportasi berbasis online (ojol) di kawasan Kampus Jatinangor. Kesepakatan ini memberikan izin bagi para pengemudi untuk mengakses area kampus melalui pintu tertentu.
Direktur Pengelolaan Aset dan Sarana Prasarana Unpad, Edward Henry, menjelaskan bahwa pengemudi roda dua (R2) maupun roda empat (R4) kini dapat masuk melalui Gerbang D atau yang dikenal dengan kawasan Tugu Makalangan. Ketentuan ini telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara pihak kampus dan perwakilan pengemudi.
Mekanisme Akses dan Tarif
Dalam pelaksanaannya, pengemudi diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) saat memasuki Gerbang D. Menariknya, pihak kampus memberlakukan tarif nol rupiah untuk durasi 15 menit pertama. Namun, untuk akses keluar, para pengemudi diwajibkan melalui jalur yang berbeda, yakni Gerbang C yang terletak di sekitar Bale Wilasa 1.
Edward Henry menekankan agar para pengemudi tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban internal kampus. Pengemudi dilarang keras melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas akademik maupun non-akademik di lingkungan universitas.
Masa Evaluasi
Kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak penandatanganan kesepakatan. Apabila dalam pelaksanaannya dinilai memicu ketidaktertiban atau tidak efektif, pihak Unpad berhak meninjau kembali atau menyesuaikan aturan tersebut sewaktu-waktu.
Langkah ini diambil sebagai solusi atas aspirasi para pengemudi transportasi daring yang sebelumnya sempat menyampaikan protes terkait pembatasan akses masuk. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan aktivitas antar-jemput penumpang di dalam area kampus dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.***