POLA JABAR – Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu instrumen utama dalam menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di tahun 2026. Program ini berfokus pada peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta kesejahteraan bagi keluarga prasejahtera.

Penyaluran PKH didasarkan pada komponen tertentu yang dimiliki oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (beneficiary families). Namun, sesuai aturan yang berlaku, setiap keluarga hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal untuk empat komponen saja.

Pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap atau setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah rincian besaran nominal bantuan PKH per kategori untuk periode pencairan triwulan kedua (April-Juni) 2026:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
  • Lanjut Usia (Lansia): Rp600.000
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap adanya perubahan perilaku positif dari keluarga penerima, terutama dalam pemenuhan gizi anak dan keberlanjutan pendidikan. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka tetap valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (social welfare integrated data) agar proses verifikasi dan pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif.***