POLA JABAR – Mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang tidak hanya membutuhkan dokumen lengkap dan prosedur administrasi, tetapi juga biaya penerbitan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Besaran biaya ini berbeda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki pemohon.

Berikut rincian biaya penerbitan BPKB baru karena hilang berdasarkan kategori kendaraannya.

Rincian Biaya Penerbitan BPKB Baru karena Hilang

1. Kendaraan Roda 2 atau Roda 3

Untuk sepeda motor atau kendaraan roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru dikenakan mulai dari Rp225.000.

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

Untuk mobil, minibus, atau kendaraan beroda empat ke atas, tarif yang dikenakan mulai dari Rp375.000.

Biaya Bisa Berbeda Tergantung Daerah