POLA JABAR – Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial kembali memasuki tahap ke-4 tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Dalam BPNT, penerima mendapatkan bantuan berupa sembako senilai Rp200 ribu per bulan, yang dapat dibelanjakan melalui e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima KPM pada tahap ini mencapai Rp600 ribu per kuartal.
Paket sembako yang diterima biasanya mencakup bahan pangan seperti beras, telur, tahu, tempe, sayuran, dan pangan pokok lain sesuai ketersediaan di daerah masing-masing.
Dengan skema ini, BPNT menjadi salah satu program yang diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera, terutama menjelang akhir tahun.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terintegrasi dengan sistem perbankan, sehingga penerima dapat membelanjakan bantuan secara mandiri sesuai kebutuhan.***