POLA JABAR – Posisi Eksekutif Senior atau Deputi Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk jajaran pimpinan yang memiliki peran strategis dalam mengawasi industri keuangan nasional.
Para pejabat di level ini bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting, koordinasi antar unit, serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional yang berdampak langsung pada stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Selain gaji pokok yang mencapai Rp30–40 juta per bulan, Deputi Direktur OJK juga menerima berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan transportasi dan makan
Gaji yang kompetitif ini sebanding dengan tanggung jawab besar yang melekat pada posisi Eksekutif Senior.
Dengan peran yang strategis, posisi ini sangat menarik bagi profesional yang ingin berkontribusi langsung pada pengelolaan dan pengawasan industri keuangan nasional, sekaligus memperoleh stabilitas finansial tinggi.***