POLA JABAR – Mutasi motor, baik mutasi keluar maupun mutasi masuk, memerlukan biaya yang berbeda-beda.
Pemilik kendaraan wajib memahami rincian biaya ini agar tidak kaget saat mengurus dokumen di kantor Samsat.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP, biaya mutasi keluar motor ditetapkan Rp150 ribu.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika ada tunggakan atau pajak sudah jatuh tempo.
Namun, biaya mutasi keluar ini belum termasuk biaya penerbitan dokumen baru yang dibutuhkan saat mutasi masuk di kota domisili.
Dilansir dari laman resmi Samsat Sleman, rincian biaya mutasi motor secara keseluruhan meliputi:
Rincian Biaya Mutasi Motor
- Biaya mutasi keluar motor: Rp150 ribu
- Penerbitan TNKB baru: Rp60 ribu
- Penerbitan STNK baru: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB baru: Rp225 ribu
- SWDKLLJ untuk motor: Rp35 ribu – Rp80 ribu
- Bea Balik Nama (BBN): Sesuai Perda masing-masing daerah
- Pajak tahunan kendaraan: Jika sudah jatuh tempo atau menunggak
Dengan mengetahui rincian biaya tersebut, pemilik motor bisa mempersiapkan dana lebih matang dan proses mutasi kendaraan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.***