POLA JABAR - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan daftar biaya terbaru untuk pengurusan paspor tahun 2025.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pilihan layanan yang lebih fleksibel bagi masyarakat, baik dalam hal jenis paspor maupun masa berlakunya.

Berikut rincian biaya resmi pembuatan paspor terbaru tahun 2025:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  2. Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000
  5. Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  6. Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
  7. Layanan Percepatan Paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya permohonan paspor)

Penyesuaian biaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan paspor yang lebih cepat, modern, dan efisien. Masyarakat juga dapat memilih antara paspor elektronik (e-passport) atau non-elektronik sesuai kebutuhan perjalanan internasionalnya.

Dengan adanya layanan percepatan, kini pengurusan paspor tidak memakan waktu lama. Namun, biaya tambahan sebesar Rp1 juta diberlakukan khusus untuk masyarakat yang ingin mendapatkan paspornya di hari yang sama.

Itulah besaran biaya resmi pengurusan paspor yang berlaku sepanjang tahun 2025. Pastikan kamu menyiapkan anggaran sesuai jenis paspor yang diinginkan sebelum datang ke kantor imigrasi.***