POLA JABAR – Konsep wakaf saham kini semakin dikenal sebagai salah satu bentuk wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Di Indonesia, sejumlah lembaga dan perusahaan telah mempraktikkan wakaf saham secara nyata, membuktikan bahwa investasi dan amal bisa berjalan berdampingan.

1. Bank Muamalat dan Baitulmaal Muamalat (BMM)

Salah satu pelopor wakaf saham di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia bersama lembaga sosialnya, Baitulmaal Muamalat (BMM).

Bank Muamalat mewakafkan sebagian sahamnya kepada nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk, sehingga dividen atau keuntungan dari saham tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program sosial.

Dana hasil wakaf ini telah digunakan untuk membantu pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan fasilitas ibadah di berbagai daerah.

2. Badan Wakaf Indonesia (BWI)

BWI juga menjadi lembaga yang aktif mendorong penerapan wakaf saham di Indonesia.

Melalui kolaborasi dengan sejumlah perusahaan publik dan investor individu, BWI mengelola portofolio wakaf saham yang hasilnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi umat, pelatihan usaha mikro, serta bantuan sosial produktif.